Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 30 Mei 2025

Hukum

Pelajar di Bandung Terekam Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Sekolah

Mita BerlianaRabu, 28 Mei 2025 14:57 WIB
Pelajar di Bandung Terekam Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Sekolah

main hp

ratecard

Bandung – Seorang pelajar berinisial AS dari salah satu sekolah menengah di Kota Bandung diamankan aparat kepolisian setelah diduga memasang kamera tersembunyi di toilet sekolah. Peristiwa ini terjadi pada 3 Desember 2024 dan baru terungkap setelah pihak sekolah menerima laporan dari siswa lainnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan alat perekam yang disamarkan dalam kantong plastik. Kamera tersebut kemudian diletakkan di dalam toilet sekolah dan secara langsung terhubung ke ponsel pribadinya.

Rekaman Langsung Masuk ke Ponsel, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Budi menjelaskan bahwa alat perekam itu menyimpan data visual yang otomatis masuk ke perangkat milik AS. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa AS sengaja melakukan perekaman secara diam-diam dengan tujuan pribadi yang belum sepenuhnya diketahui.

“Rekaman tersebut tersimpan dalam handphone-nya sendiri. Saat ini, kami sudah meminta keterangan dari tujuh orang yang diduga menjadi korban,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (27/5).

Pihak kepolisian pun menyampaikan bahwa AS kemungkinan memiliki kelainan psikologis tertentu yang berkaitan dengan perilaku menyimpang tersebut. Dugaan ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim psikolog.

Tak Hanya di Sekolah, Lokasi Lain Juga Disasar

Kasus ini tidak berhenti di lingkungan sekolah. Berdasarkan hasil penelusuran, aparat menemukan dugaan bahwa pelaku juga melakukan aksi serupa di sebuah vila di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Alat perekam kembali ditemukan dengan pola yang sama, tersembunyi dan diarahkan untuk merekam aktivitas di area privat.

Pihak sekolah menyatakan bahwa mereka sangat menyesalkan insiden ini dan telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut potensi korban lain. Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah juga akan segera dilakukan.

AS Ditetapkan Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Sebagai pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun, AS saat ini diproses sesuai dengan prosedur perlindungan hukum bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Namun, ia tetap dijerat dengan dua pasal pidana yang cukup serius.

AS dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi dan penyimpanan konten pribadi tanpa izin.

Pilihan Untukmu