
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatatkan prestasi signifikan dalam upaya pengembalian kerugian negara melalui lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Hingga Maret 2025, lembaga antirasuah ini telah mengembalikan dana sebesar Rp 53 miliar ke kas negara, yang berasal dari hasil pelelangan berbagai barang sitaan.
Menurut rincian yang disampaikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, realisasi pengembalian dana menunjukkan peningkatan yang cukup tajam. Periode Januari-Februari 2025 menyumbang Rp13 miliar, sementara pada Maret 2025 saja nilai yang dikembalikan mencapai Rp42,45 miliar ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.
"Dalam lelang bulan Maret tersebut, KPK menawarkan 82 lot barang rampasan dengan 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum laku, dan 2 lot berstatus wanprestasi," jelas Mungki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5).
Barang-barang yang berhasil dilelang terdiri dari berbagai jenis aset bergerak dan tidak bergerak, mulai dari kendaraan mewah, perhiasan, hingga properti bernilai tinggi. Namun beberapa barang ternyata belum juga menemukan pembeli, terutama properti mewah dengan harga limit lelang yang dinilai terlalu tinggi oleh calon peserta.
Terdapat empat barang yang sempat dimenangkan tetapi kemudian wanprestasi, termasuk 1 unit VW Caravelle AT dan tiga unit telepon genggam merek Apple dan Oppo.
Mungki mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses lelang sebelumnya. "Berdasarkan wawancara dengan calon peserta, kami menemukan dua faktor utama penyebab tidak lakunya beberapa barang. Pertama, limit harga yang dinilai terlalu tinggi. Kedua, masih ada calon peserta yang kurang mendapatkan informasi memadai," paparnya. Sebagai solusi, KPK kini berupaya menyesuaikan nilai limit lelang agar lebih realistis dan terjangkau.
Untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara, KPK telah menyiapkan strategi baru dengan menggelar lelang serentak di 13 daerah pada Juni 2025 mendatang. Lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang, Surabaya, Purwokerto, dan Bekasi pada 11 Juni 2025. Sementara untuk 1 lot tambahan akan dilelang di KPKNL Pekalongan pada 12 Juni 2025.
Masyarakat yang berminat dapat mengakses informasi lengkap melalui situs resmi lelang.go.id. KPK juga memberikan kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung objek lelang pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang, Jakarta Timur.
Mekanisme lelang menetapkan bahwa pemenang wajib melunasi pembayaran dalam waktu 5 hari kerja setelah batas akhir penawaran. Biaya lelang ditetapkan sebesar 2% dari harga penawaran untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses pengembalian dana ke kas negara.
Upaya KPK ini merupakan bagian dari komitmen kuat dalam mendukung pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Selain nilai ekonomi, lelang barang rampasan juga memiliki dampak psikologis penting sebagai bentuk konkret bahwa kejahatan korupsi tidak akan pernah memberikan keuntungan bagi pelakunya.
Para pengamat hukum menyambut baik langkah KPK ini, sambil menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses lelang. Mereka juga mendorong agar dana yang berhasil dikembalikan dapat dialokasikan untuk program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar atau peningkatan layanan publik.
Dengan berbagai penyempurnaan sistem dan perluasan jangkauan lelang ke berbagai daerah, KPK optimis dapat terus meningkatkan nilai pengembalian aset negara di masa mendatang. Langkah ini tidak hanya memperkuat efek jera bagi para koruptor, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan ekonomi negara.