Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 31 Mei 2025

Hukum

Tekan Pelanggaran Izin Tinggal, WNA Wajib Datang Langsung ke Kantor Imigrasi Mulai 29 Mei 2025

Ima KarimahJumat, 30 Mei 2025 06:16 WIB
Tekan Pelanggaran Izin Tinggal, WNA Wajib Datang Langsung ke Kantor Imigrasi Mulai 29 Mei  2025

Pelayanan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere

ratecard

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mewajibkan seluruh warga negara asing (WNA) yang hendak memperpanjang izin tinggal di Indonesia untuk hadir langsung ke kantor imigrasi guna melakukan pengambilan foto dan wawancara. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan berlaku efektif mulai 29 Mei 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis izin tinggal, termasuk bagi pemegang visa on arrival (VoA). Sebelum melakukan pengambilan biometrik, WNA tetap diminta untuk melakukan pendaftaran permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa aturan baru ini merupakan langkah pengendalian terhadap meningkatnya angka penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA dan ketidaktertiban administrasi penjamin. “Kami mencanangkan penyesuaian ini setelah mengevaluasi masih tingginya angka pelanggaran oleh WNA dan lemahnya pengawasan oleh penjamin,” ujar Yuldi dalam pernyataan resmi, Rabu (28/5).

Ia mencontohkan hasil operasi penanaman modal asing (OPS PMA) selama triwulan I 2025 yang digelar bersama BKPM. Dalam operasi tersebut, sebanyak 546 WNA terjaring karena diduga menyalahgunakan izin tinggal, dan ditemukan pula 215 perusahaan yang fiktif atau bermasalah, yang izinnya telah dicabut oleh BKPM.

Data Ditjen Imigrasi mencatat peningkatan signifikan dalam tindakan administratif keimigrasian. Pada Januari hingga April 2025, tercatat 2.201 WNA dikenai sanksi, naik 36,71 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 1.610 WNA. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian tengah diperkuat.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin WNA wajib bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijamin, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.

Bagi WNA dalam kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, atau dalam kondisi mendesak, proses permohonan dapat dilakukan secara langsung di kantor imigrasi (walk-in). Petugas akan membantu mereka mulai dari pendaftaran hingga tahap foto dan wawancara.

Yuldi mengimbau agar seluruh WNA memberikan informasi sebenar-benarnya saat menjalani wawancara dengan petugas keimigrasian. “Kami ingatkan agar tidak ada yang memberikan keterangan palsu. Ketidaksesuaian data dapat menjadi hambatan di kemudian hari,” tegasnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di Indonesia. “Kami ingin memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujarnya.

Pilihan Untukmu