
SUBANG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan aturan jam malam bagi pelajar yang akan berlaku mulai Juni 2025. Dalam aturan ini, seluruh pelajar dibatasi aktivitasnya di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Langkah ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Edisi 9 di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Rabu (28/5) malam.
Selain pemberlakuan jam malam, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM juga menginstruksikan penyeragaman hari sekolah di Jabar menjadi Senin sampai Jumat, dari jenjang dasar hingga menengah. Sabtu dan Minggu akan menjadi hari libur penuh bagi siswa.
"Sekarang SMA sampai Jumat, SMP sampai Sabtu. Harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," tegas KDM.
Ia berharap kebijakan ini diikuti oleh seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan generasi muda yang sehat, berakhlak, berintegritas, cerdas, dan tangkas—sejalan dengan visi Gapura Panca Waluya.
Selain itu, KDM juga mengusulkan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.00 pagi. Kebijakan ini pernah diterapkannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Menurutnya, masuk pagi tak masalah asalkan libur dimulai sejak hari Sabtu.
"Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, KDM juga akan menggeser jadwal kegiatan layanan publik “Nganjang Ka Warga” ke hari Jumat setelah salat Jumat. Tujuannya agar tidak mengganggu aktivitas belajar dan memberi ruang bagi pelajar serta orang tua untuk turut serta.
"Nanti mulainya pukul 14.00 atau 15.00 untuk layanan publik, kemudian dilanjutkan hiburan rakyat," jelasnya.
KDM juga menegaskan, pelajar yang melanggar aturan jam malam dan terlibat kenakalan remaja dengan unsur kekerasan seperti tawuran tidak akan mendapatkan bantuan dari Pemprov Jabar, termasuk untuk biaya perawatan medis di fasilitas kesehatan.
"Kalau ada anak Jawa Barat yang tawuran dan masuk rumah sakit saat jam malam, Pemprov tidak akan membantu pembiayaan," tegasnya.
Aturan jam malam ini diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, yang juga mendorong kepala daerah untuk mengoordinasikan pelaksanaannya hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi langkah nyata untuk mengurangi kenakalan remaja serta membangun generasi muda Jawa Barat yang lebih disiplin dan berkualitas.