
Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk memperpanjang peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta hingga Senin, (2/6) . Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penangguhan sebelumnya pada 29-30 Mei 2025 yang diberlakukan sehubungan dengan libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Pengumuman resmi tersebut diunggah melalui akun Twitter resmi NTMC Korlantas Polri @NTMCLantasPolri pada Sabtu (31/5). Dalam pernyataannya disebutkan bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan akan ditiadakan selama periode liburan ini.
Kebijakan penangguhan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3) tentang Pemilihan Umum juga menjadi pertimbangan, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Dalam unggahan tersebut, Korlantas Polri juga mengimbau para pengguna jalan untuk tetap menjaga keselamatan berkendara selama masa liburan. "Selalu menjaga jarak aman, memastikan batas kecepatan saat berkendara, dan mematuhi arahan petugas di lapangan," tulis pernyataan resmi tersebut.
Sistem ganjil genap Jakarta biasanya berlaku di 25 ruas jalan utama ibu kota. Beberapa di antaranya meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Jenderal A. Yani. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi kendaraan berdasarkan angka akhir plat nomor pada hari kerja.
Peniadaan sementara ini memberikan kelonggaran bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang akan melakukan perjalanan selama masa liburan panjang. Namun, pihak berwenang tetap mengingatkan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku sementara.
Bagi pengendara yang biasa menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas di Jakarta, masa penangguhan ini menjadi kesempatan untuk lebih leluasa bepergian tanpa harus mempertimbangkan angka plat nomor kendaraan. Namun, transportasi umum tetap menjadi alternatif yang dianjurkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Korlantas Polri akan terus memantau situasi lalu lintas selama masa penangguhan ini dan siap mengambil langkah-langkah pengaturan lalu lintas tambahan jika diperlukan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan masa liburan dengan bijak sekaligus tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya yang masih berlaku.
Sistem ganjil genap sendiri merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi masalah kemacetan yang sudah menjadi tantangan utama ibu kota selama bertahun-tahun. Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada tahun 2016 dan terus mengalami berbagai penyesuaian hingga saat ini.
Dengan berakhirnya masa penangguhan pada (2/6), diharapkan para pengendara sudah mempersiapkan diri untuk kembali mematuhi aturan ganjil genap yang akan diberlakukan kembali pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Selama masa transisi ini, petugas lalu lintas akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di ibu kota.
Masyarakat dapat terus memantau perkembangan informasi terbaru mengenai kebijakan lalu lintas melalui kanal resmi Korlantas Polri dan NTMC. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan masa liburan ini dapat berlangsung lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan di Jakarta.