
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan bagi tenaga profesional berusia hingga 40 tahun untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025. Kebijakan inklusif ini mencakup posisi-posisi strategis seperti dokter spesialis, dosen berkualifikasi S3, peneliti, dan perekayasa, sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menteri PANRB Rini Widyantini, melalui Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendidikan khusus di bidang-bidang tertentu.
"Profesi seperti dokter spesialis memerlukan waktu pendidikan yang panjang sebelum benar-benar siap berkontribusi. Begitu pula dengan dosen S3, peneliti, dan perekayasa yang membutuhkan waktu pengembangan kompetensi yang tidak sebentar," jelas Averrouce pada Sabtu (31/5).
Kebijakan fleksibilitas usia ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 yang memang telah mengatur pengecualian batas usia untuk posisi-posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. Averrouce menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan terhadap kontribusi para profesional yang memiliki pengalaman dan keahlian mendalam di bidangnya masing-masing.
Surat Edaran Menaker tentang larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja sendiri muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional. SE ini tidak hanya berlaku untuk sektor pemerintahan, tetapi juga mendorong perusahaan swasta dan BUMN untuk menerapkan prinsip kesetaraan kesempatan kerja yang lebih inklusif.
Di tengah tantangan aging population atau penuaan penduduk yang mulai dirasakan Indonesia, kebijakan ini dinilai tepat untuk memastikan bahwa tenaga kerja produktif dari berbagai kelompok usia tetap memiliki peluang berkontribusi. Data demografi menunjukkan bahwa proporsi penduduk usia produktif tua (35-54 tahun) semakin meningkat, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan ketenagakerjaan yang memadai.
Untuk posisi dokter spesialis, kebijakan ini sangat relevan mengingat proses pendidikan dokter spesialis di Indonesia membutuhkan waktu minimal 10 tahun setelah lulus SMA - mulai dari pendidikan dokter umum, internship, hingga program spesialis. Dengan batas usia tradisional 35 tahun, banyak dokter spesialis muda yang justru kehilangan kesempatan mengabdi sebagai PNS padahal kompetensinya sangat dibutuhkan.
Sementara untuk dosen S3, pertimbangannya adalah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendidikan doktoral yang biasanya memakan waktu 4-5 tahun setelah S2, belum lagi jika ditambah dengan pengalaman mengajar dan penelitian sebelumnya. Begitu pula dengan posisi peneliti dan perekayasa yang membutuhkan pengalaman lapangan yang cukup sebelum benar-benar mahir.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (AIPTKI) dan Persatuan Dokter Spesialis Indonesia (PDSI). Mereka menilai langkah ini akan membantu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan ahli di berbagai daerah tertinggal yang selama ini kesulitan mendapatkan dokter spesialis.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong reformasi birokrasi dengan memperbaiki sistem rekrutmen CPNS agar lebih meritokratis. Seleksi akan tetap ketat dengan penekanan pada kompetensi, sehingga meskipun batas usia diperlonggar, kualitas SDM yang diterima tetap terjamin.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak tenaga ahli yang memiliki pengalaman matang dapat bergabung dalam birokrasi, sehingga memperkuat kapasitas institusi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperluas kebijakan inklusif serupa di masa mendatang, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia kerja.
Masyarakat yang berminat dapat memantau pengumuman resmi rekrutmen CPNS 2025 melalui portal nasional yang akan segera dibuka. Informasi lengkap mengenai persyaratan khusus untuk posisi-posisi dengan fleksibilitas usia ini juga akan diumumkan secara terbuka untuk memastikan transparansi proses seleksi.