
LUMAJANG – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, mencakup SD dan SMP baik negeri maupun swasta, harus disediakan secara gratis oleh negara. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
Menanggapi hal ini, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah teknis. Pemerintah Kabupaten Lumajang, menurutnya, masih menunggu instruksi langsung dari Presiden untuk implementasi di daerah.
"Ya menunggu instruksi Presiden. Kalau instruksi pusat menyatakan harus gratis, maka daerah akan menyesuaikan," ujarnya di Pendopo Arya Wiraraja, Jumat (30/5).
Masih Tunggu Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat
Indah mengaku pihaknya belum memiliki perhitungan pasti terkait anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan gratis ini. Ia menegaskan bahwa penerapannya harus selaras dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Pendidikan gratis, kata dia, tentu menjadi kabar baik bagi keluarga yang secara finansial kurang mampu. Namun, beban fiskal yang akan ditanggung pemerintah daerah juga perlu dipertimbangkan dengan cermat.
“Kalau pusat sudah beri petunjuk teknis, baru kita bisa hitung. Karena ini bukan hanya biaya operasional, tapi juga tunjangan guru, sarana-prasarana, dan sebagainya,” ungkapnya.
Dukungan terhadap Peningkatan Akses Pendidikan
Meskipun implementasinya belum berjalan, Indah menyambut baik putusan tersebut. Ia berharap keputusan MK dapat mendorong peningkatan partisipasi sekolah dasar dan menengah di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
“Harapannya, ini bisa meningkatkan animo para orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka, apalagi yang selama ini terkendala biaya,” tuturnya.
Beberapa sekolah swasta di kota besar seperti Semarang dilaporkan sudah menerapkan kebijakan gratis sebelum keputusan MK keluar. Namun, wacana pengecualian untuk sekolah swasta premium masih menjadi bahan diskusi di tingkat pusat.
Menunggu Kepastian untuk Eksekusi Daerah
Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam menjamin hak pendidikan warga negara. Namun, pemerintah daerah seperti Lumajang membutuhkan kejelasan soal mekanisme pendanaan agar implementasinya tidak membebani APBD.
Indah menyebut bahwa komitmen untuk menyediakan pendidikan gratis ada, tetapi semua harus terkoordinasi dengan baik antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa petunjuk dan regulasi teknis, pelaksanaan kebijakan ini akan sulit dilakukan secara merata.
Pemerintah Kabupaten Lumajang pun siap bergerak begitu sinyal dari pusat turun, demi menjamin bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa harus terbebani biaya.