Breaking News :
KanalLogoLogo
Selasa, 03 Juni 2025

Property

Pemerintah Belum Putuskan Pengurangan Luas Rumah Subsidi, Wamen PKP Tegaskan Standar Layak Huni

Mita BerlianaMinggu, 01 Juni 2025 23:34 WIB
Pemerintah Belum Putuskan Pengurangan Luas Rumah Subsidi, Wamen PKP Tegaskan Standar Layak Huni

Rumah Subsidi

ratecard

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) menegaskan belum mengambil keputusan final terkait rencana pengurangan luas rumah subsidi. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri PUPR Fahri Hamzah menanggapi beredarnya draf aturan baru yang mengusulkan perubahan batasan luas tanah dan bangunan untuk rumah subsidi.  

Fahri menjelaskan bahwa draf Keputusan Menteri PUPR Nomor/KPTS/M/2025 yang beredar masih dalam tahap pembahasan. Dalam draf tersebut, disebutkan bahwa luas tanah rumah tapak subsidi direncanakan berkisar antara 25 meter persegi hingga 200 meter persegi, sementara luas bangunan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Angka ini lebih kecil dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan minimal 60 meter persegi untuk tanah dan 21 meter persegi untuk bangunan.  

Namun, Fahri menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah justru bertujuan meningkatkan standar kelayakan hunian, bukan mengecilkannya. Ia menyebut bahwa pemerintah berkomitmen memenuhi standar rumah layak huni sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang ditetapkan oleh PBB. Standar tersebut mensyaratkan luas hunian minimal 7,2 meter persegi per orang.  

"Yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang 36-40 meter persegi, paling tidak menjadi 40 meter persegi," ujar Fahri di Cibubur, Jawa Barat, Minggu (1/6). Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin mengorbankan kenyamanan dan kesehatan masyarakat dengan mengurangi luas rumah subsidi.  

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bahwa strategi jangka panjang pembangunan perumahan nasional akan bergeser ke hunian vertikal seperti rumah susun, apartemen, dan flat. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan lahan serta mendukung program swasembada pangan. "Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal. Ukurannya pun harus sesuai standar rumah layak menurut PBB," tambahnya.  

Rencana perubahan kebijakan rumah subsidi ini sempat memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk warganet yang menganggap ukuran rumah subsidi semakin sempit dan tidak layak. Namun, Fahri menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan kualitas dan kelayakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.  

Saat ini, Kementerian PUPR masih melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan pengembang perumahan, untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran. Keputusan final diharapkan dapat segera diumumkan setelah melalui proses evaluasi yang matang.  

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu pengurangan luas rumah subsidi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah. Fahri juga memastikan bahwa program perumahan subsidi tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masyarakat, tanpa mengabaikan aspek kenyamanan dan kesehatan penghuninya.

Pilihan Untukmu