
BANDUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mulai menggencarkan sosialisasi dan pengawasan penerapan jam malam bagi peserta didik menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan tujuan membentuk karakter generasi muda yang lebih disiplin dan beretika.
Sosialisasi serentak dilakukan Minggu (1/6) di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah yang meliputi 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Turut terlibat dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, serta seluruh Kepala Cabang Dinas.
“Tim yang terlibat meliputi Satpol PP, Kodim, Polres, MKKS, FKKS, Satgas Pelajar, dewan pendidikan, camat, kepala desa, hingga jajaran Disdik kabupaten/kota. Bahkan ada daerah yang bupatinya langsung turun ke lapangan,” kata Purwanto.
Tim sosialisasi menyasar lokasi-lokasi keramaian yang kerap menjadi tempat berkumpul pelajar. Meskipun demikian, Purwanto menilai bahwa penerapan kebijakan ini masih membutuhkan sistem pendukung (supporting system) yang lebih efektif.
SE Gubernur Jabar tersebut merupakan bagian dari program pembentukan karakter peserta didik yang dikenal dengan konsep Panca Waluya: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil). Kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi proses pembelajaran dan pertumbuhan karakter pelajar.
“Peserta didik diimbau tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, kecuali dalam kondisi tertentu,” ujar Purwanto.
Disdik Jabar juga menyampaikan sejumlah pengecualian terhadap aturan jam malam, seperti:
Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
Berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
Menghadapi situasi darurat, bencana, atau kondisi khusus lainnya.
Peserta didik yang dimaksud mencakup siswa pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus.
Penerapan aturan ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Bupati/Wali Kota bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta satuan pendidikan dasar. Sementara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan pelaksanaan di jenjang menengah dan pendidikan khusus.
“Dalam pelaksanaannya, Disdik Jabar maupun kabupaten/kota juga akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, agar pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” tegas Purwanto.