Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 07 Juni 2025

Pemerintahan

71.262 Kopdes/Kel Merah Putih Terbentuk, Menkop: Antusiasme Masyarakat Luar Biasa

Ima KarimahKamis, 05 Juni 2025 09:34 WIB
71.262 Kopdes/Kel Merah Putih Terbentuk, Menkop: Antusiasme Masyarakat Luar Biasa

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi

ratecard

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mencatat hingga 30 Mei 2025 pukul 17.00 WIB, sebanyak 71.262 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan capaian signifikan menuju target nasional sebanyak 80.000 koperasi yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengapresiasi kerja keras seluruh tim dari 18 kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah yang telah mendampingi desa dan kelurahan dalam pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus) dan musyawarah kelurahan khusus (muskelsus).

“Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya, Jumat (30/5).

Ia menyebut, tidak kurang dari 200 orang per desa, terdiri dari unsur pemuda, perempuan, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, dan perangkat organisasi lainnya, turut hadir dalam proses pembentukan koperasi.

Menteri Budi menegaskan pentingnya forum musdesus karena menjadi momen penentuan struktur pengurus utama koperasi. Ia menekankan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci dalam membangun legitimasi dan semangat gotong royong dalam pembentukan koperasi.

“Semua itu harus dilaksanakan sesuai panduan teknis agar tingkat kegagalan koperasi ke depan bisa ditekan,” imbuhnya.

Budi Arie juga menekankan bahwa koperasi yang dibentuk bukan sekadar formalitas, melainkan melalui perencanaan matang berdasarkan potensi bisnis lokal dan kelayakan ekonomi. Pihaknya akan menyiapkan mockup dan modeling operasional untuk memastikan koperasi beroperasi secara hati-hati dan terarah.

Setelah penetapan rencana usaha, pendiri koperasi akan menyusun anggaran dasar yang mencakup nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi, yang kemudian akan dicatatkan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Keberhasilan pembentukan koperasi ini diharapkan menjadi tonggak penting pembangunan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan koperasi menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa berbasis nilai kekeluargaan.

“Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit!” seru Menkop Budi Arie.


Pilihan Untukmu