
Semarang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, memberikan tanggapan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan layanan striptis di Mansion KTV dan Bar Semarang. Bambang Raya diketahui merupakan pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/6/2025), Bambang Raya, yang kerap disapa BR, membenarkan dirinya tengah berada di Jakarta. Ia menyatakan akan kembali ke Semarang pada akhir pekan ini.
"Iya, saya sekarang masih di Jakarta. Rencana hari Sabtu saya pulang ke Semarang, Tks. (BR)," tulisnya singkat.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan ditempuhnya, Bambang Raya tidak memberikan balasan.
Penetapan Bambang Raya sebagai tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada hari Senin, 2 Juni 2025, setelah pelaksanaan gelar perkara. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi hal ini.
"Betul pada Senin yang lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka berinisial BR selaku pengusaha dan pemilik Mansion KTV and Bar yang ada di Semarang. Yang bersangkutan ini menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis," jelas Artanto di kantornya, Kamis (5/6/2025).
Artanto menambahkan, Bambang Raya selain sebagai pengusaha juga merupakan ketua atau pengurus salah satu partai politik di Jawa Tengah.
Penyidik memiliki bukti bahwa Bambang Raya adalah pemilik sah tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang tersebut. Sebagai pemilik, ia diduga mengetahui operasional dan menerima aliran dana dari kegiatan ilegal itu.
Modus operandi yang digunakan di Mansion KTV and Bar, menurut Artanto, adalah dengan menyediakan paket layanan prostitusi bernama "Mashed Potato". Dalam paket ini, pemandu karaoke juga bertindak sebagai penari striptis.
Dilaporkan sebelumnya, tarif untuk layanan ini bisa mencapai Rp 5,8 juta. "Kalau aliran dana langsung diterima dan yang bersangkutan mengetahui operasional ini dan menerima keuntungan dari hasil operasional karaoke tersebut," tegas Artanto.
Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Bambang Raya dan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan. Selain itu, Polda Jateng juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Bambang Raya ke luar negeri untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan panggilan yang bersangkutan dan saat ini kami sudah mengajukan pencekalan," pungkas Artanto.