Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 09 Juni 2025

Hukum

Putusan Ringan untuk Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Pelajar Lumpuh Picu Kontroversi

Mita BerlianaMinggu, 08 Juni 2025 17:59 WIB
Putusan Ringan untuk Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Pelajar Lumpuh Picu Kontroversi

ilustrasi pengadilan

ratecard

REJANG LEBONG - Sebuah putusan pengadilan di Rejang Lebong, Bengkulu, menuai protes keras setelah menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar mengalami kelumpuhan. Terdakwa berinisial DM hanya dihukum kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam, sementara korban RA (16) harus menderita lumpuh akibat insiden yang terjadi pada 21 September 2024.  

Dalam putusannya, hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih menetapkan DM harus melaksanakan kerja sosial maksimal tiga jam per hari dengan kewajiban melapor mingguan selama satu bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta pembayaran restitusi Rp 90 juta.  

Ayah korban, Rovi, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut. "Sangat tidak adil. Anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja," ujarnya dengan sedih. Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan panjang hingga menyebabkan kelumpuhan, yang memaksa keluarga menjual rumah untuk biaya pengobatan.  

Kuasa hukum keluarga korban, Ana Tasia Pase, menyatakan akan mengajukan banding. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan juga menilai putusan ini tidak mencerminkan keadilan. "Putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan, apalagi mengingat dampak yang dialami korban," tegas Fransisco.  

Dari empat pelaku awalnya, dua telah berdamai dengan keluarga korban. Sementara satu tersangka lain, DI, masih menjalani proses hukum dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara. Kejaksaan saat ini mempersiapkan berkas banding untuk meninjau kembali putusan yang dinilai terlalu ringan ini.

Pilihan Untukmu