
JAKARTA – Komisi III DPR RI berencana melanjutkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Juni 2025, meskipun saat itu DPR sedang dalam masa reses. Rapat ini akan melibatkan mahasiswa hukum dari sejumlah universitas, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Lampung (Unila), dan Universitas Borobudur, serta kalangan advokat dan praktisi hukum pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan RUU KUHAP. "Kami ingin memastikan partisipasi bermakna sekaligus memperkaya kualitas revisi KUHAP ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/6).
Sebelumnya, Pimpinan DPR telah mengizinkan pembahasan RUU KUHAP selama reses untuk mempercepat proses revisi. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa penyelesaian KUHAP menjadi prioritas karena dua RUU lain, yaitu RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri, menunggu finalisasi revisi ini.
Komisi III DPR menargetkan revisi KUHAP dapat berlaku per 1 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru. Habiburokhman menambahkan, percepatan pembahasan dilakukan agar reformasi sistem peradilan pidana dapat segera terwujud. Masa reses DPR sendiri berlangsung dari 28 Mei hingga 23 Juni 2025.