Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 16 Juni 2025

Kesehatan

Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Kewaspadaan Covid-19 Imbas Kasus Meningkat di Asia

Mita BerlianaSenin, 09 Juni 2025 17:37 WIB
Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Kewaspadaan Covid-19 Imbas Kasus Meningkat di Asia

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

ratecard

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 400.7.7.1/11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Surabaya. Surat ini ditujukan kepada seluruh pimpinan institusi pemerintah dan masyarakat Surabaya sebagai bentuk antisipasi menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, meskipun tren kasus di Indonesia masih menunjukkan penurunan.  

Dalam pernyataannya di Balai Kota Surabaya pada Senin (9/6), Eri Cahyadi menekankan agar masyarakat tidak panik namun tetap waspada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). "Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan dan PHBS," ujar Eri.  

Beberapa imbauan khusus dalam SE tersebut antara lain mencuci tangan secara rutin, menerapkan etika batuk yang benar, serta menggunakan masker saat sakit atau berada di fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan ruangan dengan ventilasi terbatas. Warga juga diminta mengurangi mobilitas yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala, dilanjutkan dengan tes antigen atau PCR sesuai kebutuhan.  

Masyarakat yang mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas—terutama jika memiliki riwayat kontak dengan orang sakit atau baru kembali dari luar negeri—disarankan segera memeriksakan diri. Informasi terkait gejala dan pencegahan Covid-19 dapat diakses melalui kanal resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan RI.  

Selain itu, fasilitas kesehatan di Surabaya diinstruksikan untuk memantau tren kasus mirip Covid-19 seperti Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), dan Pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Fasilitas kesehatan wajib melaporkan peningkatan kasus yang berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB) kepada Dinas Kesehatan setempat dalam waktu kurang dari 24 jam.  

Eri Cahyadi menegaskan komitmen pemerintah kota dalam melindungi kesehatan masyarakat dan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19 di Surabaya. "Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya," pungkasnya.

Pilihan Untukmu