Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 16 Juni 2025

Hukum

Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, PT GAG Nikel Tetap Beroperasi

Ima KarimahSelasa, 10 Juni 2025 18:28 WIB
Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, PT GAG Nikel Tetap Beroperasi

Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya

ratecard

JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup oleh keempat perusahaan: PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6), dan merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto pasca Rapat Terbatas (Ratas) yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta pemerintah daerah setempat.

"Pencabutan ini adalah bentuk komitmen menjaga kawasan geowisata Raja Ampat dan konservasi biota laut," ujar Bahlil. Ia menambahkan, langkah teknis pencabutan izin dilakukan setelah koordinasi menyeluruh lintas kementerian.

Pemerintah menegaskan, keputusan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menekankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.

Dari lima perusahaan tambang yang beroperasi, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tetap berlaku. Namun, Presiden memerintahkan pengawasan ketat atas seluruh aktivitasnya, termasuk dalam aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan reklamasi. "Tidak boleh merusak terumbu karang, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh," tegas Bahlil.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif menyuarakan kepedulian terhadap kelestarian Raja Ampat. "Terima kasih kepada semua pihak yang memberikan masukan dan informasi tentang keberadaan tambang di kawasan konservasi," katanya.

Sebagai catatan, izin keempat perusahaan yang dicabut seluruhnya diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark nasional pada 2017 dan Geopark UNESCO pada 2023.

Pilihan Untukmu