
SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tegas melarang praktik penyewaan lahan parkir minimarket untuk kepentingan usaha komersial. Aturan baru ini disampaikan langsung saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, Selasa (10/6).
Eri menegaskan bahwa lahan parkir yang seharusnya menjadi fasilitas umum justru disewakan dengan tarif Rp800.000 per bulan kepada pedagang. "Ini melanggar aturan. Fungsi izinnya untuk parkir, bukan disewakan. Ini tidak benar dan akan kami proses," tegasnya di lokasi.
Wali Kota meminta pemilik minimarket lebih peka terhadap kondisi sosial warga sekitar. "Mereka buka usaha di Surabaya, tapi justru menyewakan lahan yang seharusnya bisa membantu warga sekitar yang membutuhkan," ujar Eri dengan nada kesal.
Sebagai solusi, Eri menawarkan kebijakan khusus jika lahan parkir digunakan secara gratis untuk masyarakat. "Kalau mau berbuat baik, berikan gratis untuk warga yang membutuhkan. Ajukan izinnya, nanti kami hitung ulang kebutuhan parkirnya," jelasnya.
Meski belum memberikan sanksi, Eri memperingatkan seluruh pemilik minimarket untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. "Saya kasih waktu untuk berubah. Jangan disewakan lagi. Kalau mau dipakai warga tidak mampu yang ingin berusaha, silakan," tambahnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menyegel dua minimarket di lokasi yang sama karena tidak menyediakan petugas parkir berseragam resmi. Eri menegaskan komitmennya menertibkan sistem parkir di seluruh minimarket kota.
Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hak ekonomi warga kecil sekaligus memastikan tata kelola parkir yang lebih tertib di Ibu Kota Jawa Timur tersebut.