
JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap berada di kisaran 5% pada Triwulan II, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi.
Insentif tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025. Paket kebijakan itu terdiri dari Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan hasil koordinasi lintas kementerian, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (10/6/2025).
Detail Insentif PPN Tiket Pesawat:
PPN DTP sebesar 6%, sehingga masyarakat hanya membayar 5% dari total 11% PPN
Periode pembelian tiket: 5 Juni – 31 Juli 2025
Periode penerbangan: 5 Juni – 31 Juli 2025
Total anggaran: Rp430 miliar
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, yang berlaku mulai 4 Juni 2025.
Pemerintah berharap, insentif ini dapat meningkatkan mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah dan Iduladha, serta memberi dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri.