Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 16 Juni 2025

Hukum

Polda Jatim Bongkar Gudang Pengoplosan Elpiji di Malang, Empat Tersangka Diamankan

Ima KarimahRabu, 11 Juni 2025 18:33 WIB
Polda Jatim Bongkar Gudang Pengoplosan Elpiji di Malang, Empat Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

ratecard

MALANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan modus para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat bantu khusus. “Mereka menggunakan metode pemindahan langsung dengan posisi tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg. Aktivitas ini dilakukan secara manual dengan alat bantu bernama pen,” ujar Jules dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keempat tersangka saat tengah beroperasi.

Para pelaku yang ditangkap adalah RH (pemilik usaha dan pemodal), serta tiga pekerja lainnya, yakni PY, PL, dan RN. Mereka telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama sekitar empat bulan.

“Tabung gas hasil oplosan kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Malang. Setiap tabung dijual dengan margin keuntungan sekitar Rp100 ribu. Dalam sehari, mereka bisa menyuntik 40 sampai 50 tabung,” jelas Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono.

Dari kegiatan ini, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp384 juta, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp228 juta.

Barang bukti yang disita antara lain:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pilihan Untukmu