
SURABAYA - Empat tersangka asal Batam, Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencucian uang senilai Rp119 miliar melalui Bank Jatim. Keempatnya ditangkap di Perumahan The Home Southlink, Kota Batam, setelah melakukan aksi kejahatan perbankan yang melibatkan pembuatan rekening palsu.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani, Sahril Sidik membuat dan menjual rekening bank palsu seharga Rp500.000 per rekening kepada Abdul Rahim. Rekening-rekening tersebut kemudian dijual lagi ke Oskar seharga Rp5 juta. Oskar dan Meilisa menggunakan rekening tersebut untuk transaksi atas perintah seorang tersangka lain bernama Deni (yang masih buron), dengan upah Rp8 juta per bulan.
Kasus ini terungkap pada 22 Juni 2024 setelah Bank Jatim menemukan 483 transaksi anomali dengan total Rp119 miliar. Dana tersebut dialirkan ke beberapa perusahaan, termasuk Raja Niaga Komputer (Rp35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp22,4 miliar). Uang hasil kejahatan ini kemudian dikaburkan dengan cara dikonversi ke aset kripto yang disimpan dalam wallet digital pelaku.
Selain keempat tersangka, seorang ojek online asal Surabaya bernama Ahmad Sopian juga terlibat sebagai penampung dana hasil kejahatan. Ia telah divonis 2 tahun penjara. Dalam persidangan terakhir, majelis hakim menyoroti belum terungkapnya peran Deni sebagai otak kejahatan ini.
Kasus ini menunjukkan modus operandi kejahatan perbankan yang semakin canggih, di mana pelaku dapat beroperasi lintas wilayah dengan memanfaatkan rekening palsu dan aset digital untuk menyamarkan aliran dana haram.