Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 14 Juni 2025

Hukum

Eks Direktur Polinema Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Kampus

Mita BerlianaRabu, 11 Juni 2025 23:16 WIB
Eks Direktur Polinema Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Kampus

ilustrasi

ratecard

SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema). Penahanan dilakukan Rabu (11/6) malam setelah pemeriksaan intensif di kantor Kejati Jatim.  

Kedua tersangka, Awan Setiawan (mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Setiawan (pemilik tanah), langsung dibawa ke rumah tahanan usai penetapan status tersangka. Aspidsus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menyatakan penahanan dilakukan setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang kuat.  

Kasus ini bermula dari pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Malang, pada 2019-2021. Tanah dibeli dengan harga Rp6 juta per meter persegi tanpa melibatkan panitia pengadaan maupun jasa appraisal. Pembelian dilakukan Awan meski Hadi saat itu belum memiliki surat kuasa menjual dari pemilik tanah.  

Pembayaran dilakukan secara tidak prosedural, dimana Awan memerintahkan pembayaran Rp22,6 miliar pada 2021 meski belum ada perolehan hak atas tanah. Padahal berdasarkan PPJB, pembayaran seharusnya dilakukan bertahap. Yang lebih parah, hasil appraisal kemudian menunjukkan tanah tersebut tidak layak digunakan untuk kampus karena berdekatan dengan sempadan sungai.  

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp42 miliar dari transaksi ini. Kejati Jatim terus mendalami modus dan aliran dana dalam kasus ini.

Pilihan Untukmu