
MAKKAH – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan dana kompensasi kepada sekitar 20 ribu jemaah haji yang tidak mendapatkan layanan makan pada 14–15 Zulhijjah 1446 H. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan distribusi makanan selama masa puncak ibadah haji.
Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah, mengatakan bahwa setiap jemaah yang terdampak akan menerima ganti rugi sebesar 15 riyal Saudi (SAR) untuk makan siang dan malam, serta 10 SAR untuk sarapan. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyediaan makanan dan telah menyiapkan kompensasi bagi jemaah,” kata Iman saat penyerahan kompensasi di Hotel 614, Makkah, Kamis (12/6).
Dana kompensasi akan diberikan secara bertahap menyesuaikan dengan jadwal kepulangan jemaah ke Tanah Air. Jika tidak sempat disalurkan secara langsung, dana tersebut akan dikirimkan ke rekening masing-masing jemaah. “Insya Allah akan kami transfer jika jemaah tidak sempat menerima langsung,” ujarnya.
Menurut Iman, total nilai kompensasi yang disiapkan BPKH berkisar antara 900 ribu hingga 1,5 juta riyal Saudi. Angka pastinya masih dalam proses penghitungan detail berdasarkan data jemaah terdampak. “Kami sudah siapkan dananya, tinggal verifikasi jumlah pastinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah meminta BPKH Limited untuk segera memberikan kompensasi kepada jemaah yang tidak mendapat makanan. Permintaan tersebut disampaikan Menag setelah melakukan pengecekan langsung di lapangan dan berdialog dengan jemaah pada 11 Mei 2025.
“Kemarin ada keterlambatan distribusi makanan. Kita sudah antisipasi dengan cara jemaah yang tidak dapat makanan dikasih kompensasi uang,” tegas Menag Nasaruddin Umar. Ia menekankan bahwa pelayanan jemaah harus menjadi prioritas utama selama penyelenggaraan ibadah haji.