
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik sebagai bukti penguasaan tanah secara turun-temurun atau adat tidak akan berlaku lagi mulai tahun 2026. Kepala Biro Humas ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan bahwa girik sebenarnya merupakan dokumen perpajakan lama yang kini dikenal sebagai Pajak Bumi Bangunan (PBB), bukan bukti kepemilikan tanah yang sah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya telah menyatakan bahwa girik akan otomatis tidak berlaku ketika suatu kawasan sudah terpetakan dengan jelas dan seluruh tanah di wilayah tersebut telah memiliki sertifikat. "Girik hanya bisa digunakan sebagai bukti jika terdapat cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun," ujar Nusron.
Harison menekankan pentingnya mendaftarkan girik ke Kantor Pertanahan setempat untuk dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mencatat koordinat tanah secara resmi dalam sistem BPN. "Sertifikat adalah dokumen resmi yang mencatat kepemilikan tanah baik secara yuridis maupun spasial, sementara girik hanya bukti pembayaran pajak," jelas Harison.
Pendaftaran girik menjadi SHM juga melindungi pemilik tanah dari sengketa di masa depan, karena sertifikat memuat data fisik dan yuridis yang lengkap. ATR/BPN mendorong masyarakat segera mengurus konversi ini sebelum kebijakan berlaku penuh pada 2026, sehingga tidak menghadapi kendala hukum terkait status kepemilikan tanah mereka.