Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 16 Juni 2025

Ekbis

AFPI Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Penyebar Ajakan Gagal Bayar Pinjol di Medsos

Mita BerlianaMinggu, 15 Juni 2025 14:06 WIB
AFPI Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Penyebar Ajakan Gagal Bayar Pinjol di Medsos

ilustrasi gagal bayar pinjol

ratecard

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap maraknya ajakan gagal bayar (galbay) pinjaman online di media sosial. Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena banyak menyasar kalangan anak muda. "Di platform seperti YouTube dan media sosial lainnya, banyak sekali konten yang mengajak masyarakat untuk tidak membayar pinjaman," ujar Entjik dalam diskusi fintech di Jakarta, Jumat (13/6).  

Entjik menegaskan bahwa ajakan semacam ini merupakan pelanggaran hukum dan sedang dalam pembahasan dengan pihak kepolisian. "Ini perbuatan jahat yang sengaja mendorong masyarakat melanggar kewajiban membayar pinjaman," tegasnya. AFPI saat ini mempertimbangkan langkah hukum terhadap para penyebar konten tersebut.  

Sebagai upaya pencegahan, AFPI akan memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin membayar pinjaman. Salah satu strateginya adalah dengan mengintegrasikan data pinjaman peer-to-peer lending ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. "Dengan masuknya data ke SLIK, peminjam yang gagal bayar akan kesulitan mengajukan kredit lain seperti KPR atau kredit kendaraan," jelas Entjik.  

Ia juga membandingkan dengan negara lain dimana masyarakat lebih menjaga reputasi keuangan. Meski belum ada data pasti tentang total kerugian, fenomena ini telah berdampak signifikan pada industri. AFPI telah melaporkan masalah ini ke OJK dan akan melaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pilihan Untukmu