Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 16 Juni 2025

Hukum

Mahasiswi Kupang Ditahan sebagai Pemasok Anak untuk Eks Kapolres dalam Kasus Pelecehan Seksual

Mita BerlianaMinggu, 15 Juni 2025 14:13 WIB
Mahasiswi Kupang Ditahan sebagai Pemasok Anak untuk Eks Kapolres dalam Kasus Pelecehan Seksual

ilustrasi

ratecard

KUPANG - Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi yang diduga terlibat dalam kasus pemasokan anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa Fani bertindak sebagai fasilitator dengan membawa korban berusia 6 tahun ke hotel tempat Fajar menginap pada 11 Juni 2024.  

Menurut Raka, Fani awalnya diminta Fajar untuk mencarikan anak di bawah umur. Setelah menemukan korban, Fani membawanya jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu mengantarkannya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan tindakan kejahatan seksual. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan. Selain itu, Fajar diketahui merekam aksi tersebut menggunakan kamera.  

Kasus ini terungkap setelah AKBP Fajar ditangkap oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025, menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video pelecehan anak di situs porno. Selain korban berusia 6 tahun, terdapat dua korban lain berusia 13 dan 16 tahun yang juga menjadi korban kejahatan serupa. Fani kini ditahan terkait perannya dalam memfasilitasi tindakan kriminal tersebut, sementara Fajar telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pilihan Untukmu