Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 16 Juni 2025

Hukum

Bea Cukai dan Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 422 Perkara, Termasuk 2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 2 Kg Sabu

Ima KarimahMinggu, 15 Juni 2025 19:14 WIB
Bea Cukai dan Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 422 Perkara, Termasuk 2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 2 Kg Sabu

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2 kilogram sabu, 2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 1.300 botol minuman keras, timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang lainnya.

ratecard

PASURUAN – Bea Cukai Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 422 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Sabtu (7/6).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2 kilogram sabu, 2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 1.300 botol minuman keras, timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang lainnya. Salah satu barang bukti berupa 2 kilogram sabu masih dalam proses persidangan, namun tetap dimusnahkan atas dasar izin penetapan dari pengadilan, sebagai langkah mitigasi risiko.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap barang bukti yang sudah inkracht, dan dalam beberapa kasus juga dimungkinkan pemusnahan lebih awal untuk alasan keamanan,” jelas Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, S.H., M.H.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum merupakan kunci memperkuat upaya pemberantasan peredaran barang ilegal. “Kami berkomitmen terus mendukung langkah strategis bersama instansi lain demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” ujarnya.

Bea Cukai menilai kolaborasi seperti ini tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Dengan koordinasi yang makin erat, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dapat ditekan secara optimal dan tercipta penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

Pilihan Untukmu