
SEMARANG – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan rokok ilegal. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, sebanyak 1.036 penindakan berhasil dilakukan, dengan total 61,25 juta batang rokok ilegal disita.
Perkiraan nilai barang mencapai Rp86,7 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dan pajak sebesar Rp53,1 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyebut pelaku kini menggunakan modifikasi kendaraan seperti truk kompartemen tersembunyi, mobil pribadi, hingga bus antarkota. Penjualan juga menyasar ranah e-commerce.
“Modus semakin variatif dan sulit dideteksi, termasuk penjualan daring. Kami terus perkuat pengawasan digital dan darat,” ujarnya, Senin (16/6).
Megah menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi tim pengawasan, aparat hukum, dan partisipasi aktif masyarakat. Bea Cukai mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita cukai.
Rokok ilegal dinilai merugikan penerimaan negara, mengganggu stabilitas pasar, dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau legal.
“Penindakan ini bagian dari kampanye nasional Gempur Rokok Ilegal, yang menjadi agenda prioritas dalam menjaga stabilitas fiskal dan persaingan usaha yang sehat,” tutup Megah.