
MAROS - Polisi membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dengan mengamankan sekitar 2 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar. Operasi yang digelar Jumat (13/6) di Dusun Tambua, Desa Bontomarannu ini juga menahan seorang pria berinisial I (39) yang diduga menjadi penampung solar tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, menjelaskan bahwa pelaku menampung solar atas permintaan seorang berinisial AN. "Solar akan diambil AN ketika terkumpul 2-3 ton, dengan imbalan Rp500.000 per pengambilan," ujar Marwan. Polisi menyita lima tandon berkapasitas 1 ton, dua di antaranya berisi penuh solar dan tiga lainnya kosong.
Hingga Senin (16/6), penyidik masih mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan intensif terhadap saksi dan koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik penimbunan solar subsidi ini.
Barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polres Maros untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melacak asal-usul solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum ini.