
SURABAYA - Progres pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Jawa Timur telah mencapai 82,2 persen per 15 Juni 2025. Sebanyak 6.984 koperasi dari total 8.494 desa/kelurahan telah resmi terdaftar melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, di Surabaya, Senin (16/6/2025). Ia menyebut progres ini menunjukkan percepatan signifikan dalam pembentukan koperasi berbadan hukum di tingkat desa.
Tercatat 13 kabupaten/kota telah menuntaskan pendaftaran seluruh KD/KMP-nya, antara lain:
Ponorogo, Nganjuk, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Trenggalek, Kota Madiun, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Blitar.
Lima daerah lainnya nyaris mencapai 100 persen, tinggal menyelesaikan 1–6 berkas:
Jombang (99,7%)
Jember (99,6%)
Surabaya (99,3%)
Bangkalan (98,6%)
Gresik (98,3%)
Namun, masih ada beberapa wilayah yang menunjukkan progres lambat, seperti:
Bojonegoro (10,9%)
Kota Pasuruan (20,6%)
Kota Batu (37,5%)
Kabupaten Pasuruan (41,4%)
“Kendalanya antara lain soal penganggaran, revisi berkas notaris, hingga keraguan dari pengurus koperasi,” jelas Haris.
“Kami butuh percepatan dan pendampingan intensif di daerah yang stagnan.”
Dengan rata-rata pendaftaran 280 koperasi per hari, Kanwil Kemenkum Jatim optimistis target 100 persen dapat dicapai pada pekan ketiga Juni 2025.
Beberapa strategi percepatan yang diusulkan:
Penandatanganan akta notaris secara massal
Audit dokumen kolektif
Intervensi langsung ke daerah prioritas seperti Bojonegoro, Kota Batu, Sampang, dan Situbondo
Haris juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemprov Jatim, Pemkab/Pemkot, Notaris, dan Ditjen AHU.
Program pembentukan KD/KMP merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa berbasis koperasi. Jawa Timur kini menjadi provinsi dengan jumlah koperasi berbadan hukum terbanyak secara nasional.