Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 18 Juni 2025

Hukum

Polisi Ungkap Gudang Limbah Medis Ilegal 4 Ton di Pekanbaru, Berdekatan dengan Permukiman

Mita BerlianaSelasa, 17 Juni 2025 22:34 WIB
Polisi Ungkap Gudang Limbah Medis Ilegal 4 Ton di Pekanbaru, Berdekatan dengan Permukiman

Polisi Ungkap Gudang Limbah Medis Ilegal 4 Ton di Pekanbaru

ratecard

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap penyimpanan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal dengan total berat mencapai 4 ton. Lokasi penemuan berada di gudang milik PT GTP di Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, yang letaknya berdekatan dengan permukiman penduduk.  

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan temuan ini berawal dari laporan masyarakat. "Perusahaan ini diduga mengelola limbah medis B3 secara ilegal dengan pemilik bernama Muhammad Irfan Silaban," jelas Bery saat konferensi pers, Selasa (17/6). Pengecekan yang dilakukan Unit Tipidter pada 26 Mei 2025 menemukan PT GTP hanya memiliki rekomendasi tanpa izin resmi pengelolaan limbah B3.  

Dari pemeriksaan, polisi menemukan 2 ton limbah medis B3 masih tersimpan di gudang yang seharusnya sudah dimusnahkan. Yang lebih mengkhawatirkan, tim juga menemukan 2 ton limbah lainnya telah dikubur di bawah kebun singkong di area gudang. "Lokasi gudang sangat luas dengan banyak tanaman singkong, dan limbah sengaja dikubur di bawahnya," tambah Bery.  

Limbah yang ditemukan terdiri dari jarum suntik mengandung sisa darah, bekas infus, dan sisa obat-obatan. Polisi telah memasang garis polisi di lokasi dan mengamankan sejumlah dokumen. Diduga, gudang ini telah beroperasi hampir satu tahun dan bekerja sama dengan berbagai puskesmas di Riau. "Kami akan memanggil perwakilan puskesmas untuk mengecek SOP kerjasama dengan perusahaan ini," tegas Bery.  

Ahli dari IPB telah memeriksa lokasi dan menegaskan limbah tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan, terutama mengingat lokasinya yang dekat permukiman. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi termasuk pemilik perusahaan dan perwakilan puskesmas, meski belum menetapkan tersangka. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengelolaan limbah medis ilegal tersebut.

Pilihan Untukmu