
PURWOREJO - Perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Purworejo terus menunjukkan kemajuan. Hingga 15 Mei 2024, tercatat 139 koperasi yang telah dinotariskan. Namun, sebanyak 53 desa di wilayah ini tidak dapat membentuk koperasi secara mandiri.
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas KUKM dan Perdagangan Purworejo, Rimi Ani, menjelaskan bahwa dari total 494 desa/kelurahan di Purworejo, seluruhnya diwajibkan membentuk koperasi. Namun, desa dengan penduduk kurang dari 500 jiwa harus bergabung dengan desa lain. "Ada 53 desa di Purworejo yang penduduknya kurang dari 500 jiwa, sehingga harus bergabung, terutama di Kecamatan Ngombol, Purwodadi, Pituruh, dan Butuh," jelas Rimi pada Rabu (18/6).
Proses pembentukan koperasi melibatkan 34 notaris di Purworejo dengan dukungan pembiayaan dari Bank Jateng. Setiap koperasi mendapatkan bantuan dana administrasi maksimal Rp1.500.000 dari Bank Jateng, tanpa mengeluarkan biaya dari desa. Untuk mempercepat proses, telah dibentuk sekretariat yang terdiri dari tiga notaris yang mengkoordinasi pembentukan koperasi di 16 kecamatan.
Rimi menargetkan seluruh koperasi di Purworejo selesai dibentuk pada Juni 2024, mengingat peluncuran resmi akan dilaksanakan pada 12 Juli 2024 di Banyumas bertepatan dengan Hari Koperasi. Ia juga menekankan pentingnya mengembangkan produk unggulan desa sebagai basis usaha koperasi. "Setiap desa memiliki potensi berbeda, sehingga produk unggulan koperasi juga akan beragam sesuai dengan karakteristik wilayah," tambah Rimi.
Program Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa dengan memanfaatkan potensi lokal dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan usaha bersama.