
SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah saat ini masih menangani 27 aduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida menyatakan bahwa 23 aduan (80%) telah diselesaikan, sementara empat aduan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Farida menjelaskan bahwa mayoritas aduan awal terkait ketepatan pengukuran titik koordinat telah diperbaiki oleh panitia SPMB dan posko aduan Dinas Pendidikan Jateng. Namun, beberapa masalah masih menjadi sorotan, terutama terkait pendaftaran jalur prestasi yang menggunakan piagam tidak berjenjang skala nasional atau internasional.
"Jika ditemukan kekeliruan dokumen, akan ada tindak lanjut pemeriksaan oleh Inspektorat dan Ombudsman," tegas Farida. Ombudsman juga sedang memeriksa aduan terkait jalur mutasi, meski nama sekolah yang bersangkutan belum dapat diungkap karena masih dalam tahap konfirmasi.
Farida menanggapi keluhan tentang prioritas usia dalam jalur domisili dengan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025. "Prioritas usia lebih tua bertujuan memastikan anak tidak terlewatkan batas usia sekolah," jelasnya.
Beberapa kebijakan seperti penambahan daya tampung melalui kerja sama dengan sekolah swasta dan alokasi 3% jalur domisili khusus untuk wilayah blank spot dinilai berhasil mengurangi jumlah aduan. Farida menekankan komitmen untuk terus memantau proses SPMB hingga tuntas.