Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 21 Juni 2025

Hukum

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang dan Satwa Ilegal di Aceh Timur, Libatkan Warga dan TNI-Polri

Ima KarimahKamis, 19 Juni 2025 09:55 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang dan Satwa Ilegal di Aceh Timur, Libatkan Warga dan TNI-Polri

Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, BAIS TNI, Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, dan masyarakat setempat.

ratecard

LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe bersama sejumlah instansi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang mewah dan satwa liar ilegal asal Thailand di Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Sabtu (15/6).


Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, BAIS TNI, Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, dan masyarakat setempat.


Operasi bermula dari laporan warga yang mencurigai dua mobil bak terbuka bermuatan mencurigakan melintasi wilayah mereka. Warga segera mengepung dan mengamankan kendaraan tersebut, yang kemudian diperiksa oleh petugas Bea Cukai Lhokseumawe. Ditemukan dua unit mobil Isuzu Traga yang digunakan untuk mengangkut barang-barang selundupan.


Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyebut bahwa kerja sama warga dan aparat sangat berperan dalam keberhasilan operasi ini. “Informasi intelijen dan dukungan masyarakat sangat penting. Berkat sinergi ini, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dengan tertib,” ujarnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 unit motor Harley Davidson berbagai tipe, 1 unit Yamaha SR400, 1 unit Honda Supra, 2 koli mesin motor, serta satwa liar dilindungi seperti 6 ekor Patagonian mara, 8 kambing pigmi, 2 musang ferret, dan 1 burung makau merah-hijau. Seluruh satwa masuk dalam kategori dilindungi berdasarkan CITES Appendix I.


Dua tersangka turut diamankan, yakni S (52) dan M (41). Tersangka S telah diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lhokseumawe, sedangkan M beserta barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf a, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 104 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana 1 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


Vicky menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menutup celah penyelundupan. “Kami akan terus bersinergi dengan aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan negara, serta melindungi ekonomi dan lingkungan dari ancaman penyelundupan,” pungkasnya.


Pilihan Untukmu