
JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perumahan dan permukiman. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/6).
Menteri PKP menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan KPK dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi, khususnya dalam Program 3 Juta Rumah, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan rumah subsidi pemerintah. “Kami ingin agar manfaat program perumahan benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak dikorupsi,” tegas Maruarar.
Nota Kesepahaman ini menjadi pedoman kerja sama kedua lembaga dalam memberantas korupsi secara terencana dan komprehensif, melalui pertukaran informasi, pencegahan, peningkatan SDM, hingga kampanye pendidikan antikorupsi.
Ruang lingkup kerja sama mencakup: Pertukaran data dan informasi, Pencegahan tindak pidana korupsi, Peningkatan kapasitas SDM, Pemanfaatan barang rampasan, Sosialisasi dan pendidikan antikorupsi, dan Penyediaan narasumber dan tenaga ahli.
Menteri Maruarar juga meminta KPK mengirimkan tiga pegawai terbaik untuk memperkuat integritas dan tata kelola di lingkungan Kementerian PKP. Ia menilai kontribusi pegawai KPK sebelumnya sangat positif dan layak untuk diperluas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan dukungan penuh terhadap sektor perumahan yang dinilainya strategis dan berdampak luas bagi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami siap mendukung penuh pemberantasan korupsi di sektor perumahan, termasuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Setyo.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap program-program perumahan pemerintah sekaligus mendorong tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.