
SIDOARJO – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan 12.043.200 batang rokok ilegal senilai Rp17,09 miliar pada Rabu (4/6/2025). Pemusnahan ini diperkirakan mencegah kerugian negara sebesar Rp8,98 miliar dari potensi penerimaan cukai yang hilang.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis di kantor Kanwil Bea Cukai Jatim I dalam rangkaian sosialisasi edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang digelar bersama Satpol PP Jawa Timur. Proses pemusnahan menyeluruh dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi, Mojokerto, sebagai lokasi pengolahan dan pemusnahan limbah resmi.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Nangkok P. Pasaribu, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2024 hingga Januari 2025, dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan.
“Ini adalah bukti nyata peran Bea Cukai sebagai industrial assistance dan community protector, untuk melindungi masyarakat serta dunia usaha dari peredaran BKC ilegal yang merusak harga dan menciptakan persaingan tidak sehat,” ujar Nangkok.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan cukai serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan penerimaan negara.