Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 21 Juni 2025

Property

Menteri ATR/BPN Tegaskan Pulau Panjang Sumbawa Tidak Bisa Dijual

Mita BerlianaJumat, 20 Juni 2025 15:00 WIB
Menteri ATR/BPN Tegaskan Pulau Panjang Sumbawa Tidak Bisa Dijual

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

ratecard

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tidak ada satupun pulau di Indonesia yang dapat diperjualbelikan, termasuk Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernyataan ini disampaikan menanggapi kabar penjualan pulau tersebut melalui situs online asing Private Islands Online.  

"Secara hukum, satu pulau tidak mungkin bisa dijual," tegas Nusron, Jumat (20/6). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peta pendaftaran tanah, Pulau Panjang tidak memiliki hak atas tanah dan seluruh areanya masuk dalam kawasan konservasi berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999.  

Nusron merujuk pada Peraturan Menteri KKP Nomor 10 Tahun 2024 dan Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 yang membatasi kepemilikan pulau kecil. "Penguasaan pulau kecil maksimal 30% untuk hak atas tanah, dengan 45% jalur evakuasi. Tidak boleh dikuasai seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum, apalagi oleh pihak asing," jelasnya.  

Pulau Panjang yang memiliki luas 22.185,14 hektare ini didominasi ekosistem mangrove dengan berbagai spesies Rhizophora. Terletak di utara Pulau Bungin, pulau ini hanya dapat dijangkau dengan perahu selama 15 menit. Meski sempat ditawarkan sebagai "pulau pribadi" di situs asing, Nusron menegaskan status konservasi pulau ini membuatnya tidak mungkin diperjualbelikan.  

"Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala upaya komersialisasi pulau-pulau kecil di Indonesia yang dilindungi undang-undang," pungkas Menteri Nusron.

Pilihan Untukmu