
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 86,2 miliar.
Ketiga tersangka tersebut, yakni BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi), telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Jumat (21/6). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM)—anak usaha PT MUJ—dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada tahun 2022 hingga 2023.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa BT, mantan Direktur Utama PT MUJ (2015-2023), diduga menerbitkan surat tidak berkeberatan (non-objection letter) untuk kerja sama PT ENM dan PT SDI tanpa kajian bisnis yang matang. Sementara NW, Direktur PT SDI, diduga membuat perjanjian subkontraktor melebihi ketentuan 50% tanpa sepengetahuan kontraktor utama serta tidak menyalurkan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina ke PT ENM.
Adapun RAP, mantan Direktur PT ENM (2020-2022), diduga menerima pekerjaan subkontrak melebihi batas yang diizinkan dan mengabaikan rekomendasi analisis risiko proyek. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian hingga Rp 86,2 miliar, yang dinilai sebagai kerugian negara sementara.
Penyidik telah berkoordinasi dengan auditor keuangan negara untuk mengkaji kerugian tersebut. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru, Bandung, untuk proses hukum lebih lanjut.