
PAMEKASAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura telah menyita 22.242.344 batang rokok ilegal dari 46 kasus sepanjang Januari hingga 16 Juni 2025. Namun hingga saat ini, petugas belum berhasil mengungkap identitas pemilik utama jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata menjelaskan bahwa sebagian besar kasus merupakan hasil razia jalanan dan pelimpahan dari kepolisian. "Kami hanya berhasil mengamankan pembawa barang, sementara pemilik utamanya masih belum terungkap," kata Yoga, Sabtu (21/6).
Dalam penanganan kasus, pembawa rokok ilegal umumnya hanya dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tanpa proses pidana lebih lanjut. Meski pembawa dilepas, rokok ilegal tetap disita dan diamankan oleh pihak Bea Cukai.
Volume penyitaan tahun ini menunjukkan peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2024. Sepanjang tahun lalu, total rokok ilegal yang disita mencapai 35.643.464 batang. Namun pihak Bea Cukai belum bisa menyimpulkan apakah peningkatan ini menunjukkan maraknya peredaran rokok ilegal atau karena intensitas penindakan yang lebih tinggi.
Bea Cukai Madura terus berupaya melacak jaringan utama di balik peredaran rokok ilegal ini. Tantangan utama adalah modus operandi yang biasanya menggunakan pembawa barang sebagai pihak ketiga, sehingga sulit melacak pemilik sebenarnya dari barang bukti yang berhasil diamankan.