Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 23 Juni 2025

Hukum

Pegawai TN Manusela Jadi Tersangka Penyelundupan Senjata Api ke Daerah Rawan Konflik

Mita BerlianaMinggu, 22 Juni 2025 23:32 WIB
Pegawai TN Manusela Jadi Tersangka Penyelundupan Senjata Api ke Daerah Rawan Konflik

senjata api

ratecard

AMBON – Seorang pegawai Taman Nasional (TN) Manusela, Maluku, berinisial BM (54), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api rakitan bersama dua warga lainnya. Penangkapan BM dilakukan oleh petugas kepolisian saat ia sedang dalam perjalanan menggunakan mini bus di Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (5/6).  

Kepala Balai TN Manusela, Deny Rahadi, membenarkan bahwa BM merupakan pegawai di lingkungan taman nasional tersebut. "Yang bersangkutan memang benar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Balai TN Manusela," jelas Rahadi melalui pesan WhatsApp, Minggu (22/6). Pihak TN Manusela telah melaporkan status BM sebagai tersangka kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di Jakarta untuk ditindaklanjuti.  

BM ditangkap bersama dua warga Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial RS (51) dan SM (44). Ketiganya diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api rakitan dan amunisi ke wilayah rawan konflik di Kecamatan Seram Utara.  

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian setempat.

Pilihan Untukmu