Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 25 Juni 2025

Hukum

WN Malaysia Sebar SMS Phising ke 15.000 Warga Indonesia, Rugikan Rp200 Juta

Mita BerlianaSelasa, 24 Juni 2025 19:08 WIB
WN Malaysia Sebar SMS Phising ke 15.000 Warga Indonesia, Rugikan Rp200 Juta

tersangka

ratecard

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia, OHK (53) dan CY (29), ditangkap karena menyebarkan SMS berisi link phising ke 15.000 warga Indonesia. Menurut Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, total kerugian korban mencapai Rp200 juta.  

Modus operandi pelaku melibatkan pembuatan Base Transceiver Station (BTS) palsu untuk mengirim SMS premium yang mengatasnamakan bank. Mereka beroperasi di lokasi ramai seperti pusat perbelanjaan menggunakan mobil yang telah dipasangi perangkat BTS ilegal.  

Wakadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Alfian Yunus menjelaskan, korban yang mengklik link phising diminta mengisi data pribadi termasuk nomor kartu kredit dan CVV. Data tersebut disimpan di cloud server luar negeri milik pelaku.  

Perangkat yang digunakan meliputi antena, empat ponsel, kartu perdana Indonesia, receiver Novotel, laptop, serta aplikasi khusus seperti Super Silver dan LGT. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46, 48, dan 51 UU ITE yang telah diperbarui.  

Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan resmi terkait kasus ini. Alfian mengingatkan masyarakat bahwa bank tidak pernah meminta data sensitif melalui link SMS.

Pilihan Untukmu