
JAKARTA - Pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun berlangsung selama 12 jam namun minim keterangan substansial. Nadiem hanya membacakan pernyataan singkat berisi janji kooperatif sebelum meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan fokus penyidikan pada rapat 9 Mei 2020 yang diduga menjadi titik balik perubahan keputusan. Padahal sebelumnya, kajian teknis internal Kemendikbudristek pada April 2020 menyimpulkan Chromebook tidak cocok untuk Indonesia. "Penyidik akan mendalami rapat ini sebelum kajian diubah pada Juni-Juli 2020," jelas Harli.
Dalam pemeriksaan, Nadiem menghadapi 31 pertanyaan terkait kewenangannya sebagai menteri, termasuk proses pengadaan, komunikasi dengan staf, dan keterkaitan dengan vendor Google. Penyidik juga mengejar konfirmasi dari saksi kunci Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem yang telah tiga kali mangkir dengan alasan berada di luar negeri.
Meski telah memeriksa sejumlah pejabat, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menyedot anggaran besar untuk program pembelajaran jarak jauh selama pandemi ini. Penyidik masih menunggu keterangan lengkap sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Perubahan drastis dari hasil kajian teknis yang semula menolak kemudian menyetujui penggunaan Chromebook menjadi titik krusial penyidikan. Kejagung berupaya mengungkap apakah ada pelanggaran dalam proses pengambilan keputusan yang menghabiskan anggaran negara triliunan rupiah tersebut.