
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sistem pengawasan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini mencakup penguatan struktur pengawasan internal dan mekanisme penyaluran dana yang lebih transparan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, dua unit pengawasan internal telah dibentuk, yaitu Inspektorat Utama dan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan. "Dengan dua struktur ini, BGN mampu mengawal pelaksanaan Program MBG secara menyeluruh di seluruh Indonesia," ujarnya, Selasa (24/6).
Inspektorat Utama bertugas melakukan audit dan evaluasi internal, sementara Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan fokus pada pengawasan teknis di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional dan pelaporan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BGN juga memberlakukan kebijakan baru dalam penyaluran dana, di mana setiap SPPG hanya boleh beroperasi setelah dana ditransfer terlebih dahulu ke rekening akun virtual. Kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran operasional sekaligus mencegah tunggakan pembayaran seperti yang pernah terjadi di SPPG Kalibata, Jakarta Selatan.
"Seluruh dana disalurkan melalui sistem akun virtual untuk memungkinkan pemantauan real-time dan transparan," tambah Dadan. BGN berkomitmen memperkuat tata kelola kelembagaan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia.