Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 28 Juni 2025

Hukum

Satgas PASTI Tutup 12.721 Entitas Ilegal, Kerugian Capai Rp142 Triliun

Ima KarimahKamis, 26 Juni 2025 16:49 WIB
Satgas PASTI Tutup 12.721 Entitas Ilegal, Kerugian Capai Rp142 Triliun

Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman

ratecard

BANDUNG – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menutup 12.721 entitas ilegal hingga Mei 2025. Dari jumlah itu, 10.733 di antaranya adalah pinjaman online (pinjol) ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 praktik gadai ilegal.

Kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal tersebut mencapai Rp142,13 triliun sejak 2017 hingga triwulan I 2025.

Di Jawa Barat saja, selama Januari–Mei 2025, terdapat 1.253 pengaduan masyarakat yang sebagian besar terkait pinjol dan investasi ilegal.

Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh pihak-pihak mencatut nama "Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global" yang diklaim sebagai bagian dari Golden Eagle International UNDP atau Rajawali Emas.

“Masyarakat harus hati-hati menjaga data pribadi seperti NIK dan informasi utang agar tidak disalahgunakan,” ujar Darwisman, Rabu (25/6).

Satgas PASTI Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur penawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar dan selalu memastikan legalitas produk keuangan dari otoritas resmi.

Hingga 30 April 2025, tercatat hanya 96 perusahaan pinjaman daring (Fintech P2P Lending) yang resmi terdaftar dan berizin di OJK.

Pilihan Untukmu