
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi pada Triwulan III 2025 (Juli–September). Keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah fluktuasi parameter ekonomi makro.
"Tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi diputuskan tetap, demi mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6).
Selain pelanggan nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi — termasuk rumah tangga miskin, usaha kecil, UMKM, sosial, dan industri kecil — juga tidak mengalami perubahan tarif.
Menurut Jisman, keputusan ini diambil meski secara teknis parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebenarnya berpotensi menaikkan tarif. Namun pemerintah menahan kenaikan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah juga berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan menjaga mutu pelayanan. Dengan begitu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terkendali dan volume penjualan tenaga listrik dapat meningkat.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi. Untuk Triwulan III 2025, dasar perhitungannya adalah periode Februari–April 2025.