
INDRAGIRI HULU - Seorang pria berinisial Elianto alias Anto (37) tak kuasa menahan tangis saat ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dashboard sepeda motornya, Jumat (27/6/2025) siang.
Penangkapan dilakukan di RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Petugas Polsek Rengat Barat di bawah pimpinan Kapolsek AKP Buha Siahaan kemudian mengerahkan tim reskrim untuk menyelidiki lokasi.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berkendara tanpa plat nomor dan menghentikannya. Hasil penggeledahan mengungkap satu plastik klip bening berisi serpihan kristal seberat 0,56 gram, diduga sabu, disimpan di dashboard kiri sepeda motor.
"Tersangka langsung menangis saat barang bukti ditemukan. Ia sadar hidupnya akan berubah total karena perbuatannya," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel Vivo merah, sedotan plastik berbentuk sendok, dan uang tunai Rp90.000 yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fahrian menegaskan penangkapan ini sebagai komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.