
Seorang aktor sinetron berinisial MR yang teridentifikasi sebagai Muhammad Renald Kadri ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam (5/6) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang mengaku sebagai mantan kekasih pelaku.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan bahwa korban melaporkan telah diperas oleh MR senilai Rp20 juta. "Ada laporan polisi dari korban tentang tindakan pemerasan dengan permintaan uang yang sudah beberapa kali ditransfer, total kerugian sekitar Rp20 juta baik melalui transfer maupun tunai," ujar Pengky.
Menurut pengakuan pelaku, MR dan korban berkenalan melalui media sosial dan menjalin hubungan asmara selama dua bulan. MR kemudian mengancam akan menyebarkan foto dan video korban yang bersifat intim jika tidak memberikan uang yang diminta.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang merupakan rekaman hubungan mereka," tambah Pengky. MR akhirnya ditangkap di kamar kosnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pemerasan Pasal 368 KUHP.
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan konten pribadi dan waspada terhadap potensi pemerasan dalam hubungan percintaan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi kejadian.