Breaking News :
KanalLogoLogo
Selasa, 08 Juli 2025

Hukum

Perbakin Medan Tegaskan Pistol Milik Topan Ginting yang Disita KPK Legal

Mita BerlianaSabtu, 05 Juli 2025 23:00 WIB
Perbakin Medan Tegaskan Pistol Milik Topan Ginting yang Disita KPK Legal

penggeledahan

ratecard

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah pistol Baretta beserta tujuh peluru saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara sekaligus Ketua Perbakin Kota Medan, Topan Ginting, pada Selasa (2/7). Selain senjata api, penyidik juga menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan satu senapan angin.  

Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan, menegaskan bahwa pistol tersebut dimiliki secara legal oleh Topan Ginting. "Izinnya dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri dengan pengawasan Dirintelkam Polda Sumut. Statusnya legal," jelas Hanjaya di Warkop Jurnalis, Medan. Ia menambahkan bahwa Topan selalu menggunakan senjata sesuai prosedur yang berlaku.  

Mengenai status keanggotaan Topan di Perbakin, Hanjaya menyatakan belum ada surat pemberhentian meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan senilai Rp157,8 miliar. "Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah. Jika nanti terbukti bersalah, otomatis keanggotaannya dicabut," tegasnya.  

Topan Ginting dan empat tersangka lainnya diduga terlibat pengaturan proyek melalui sistem e-katalog serta menerima komitmen fee dari pengkondisian tersebut. Sementara proses hukum berjalan, Perbakin Medan memilih menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap status keanggotaan Topan.

Pilihan Untukmu