Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 07 Juli 2025

Edukasi

Kemendikdasmen Tetapkan Dana PIP SMA/SMK Rp1,8 Juta per Siswa per Tahun

Mita BerlianaMinggu, 06 Juli 2025 13:38 WIB
Kemendikdasmen Tetapkan Dana PIP SMA/SMK Rp1,8 Juta per Siswa per Tahun

Tangkapan layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek

ratecard
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA, SMK, Paket C, dan SMA LB sebesar Rp1,8 juta per siswa per tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.  

Dana PIP yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1 juta ini telah disalurkan langsung ke rekening siswa penerima manfaat. Hingga Juni 2025, Kemendikdasmen telah menyalurkan dana kepada 1.351.712 siswa pendidikan menengah dengan total Rp1,58 triliun.  

"PIP diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan seperti transportasi dan perlengkapan sekolah. Penggunaannya disesuaikan kebutuhan masing-masing siswa," jelas Kemendikdasmen dalam keterangan resminya, Minggu (6/7).  

Informasi penyaluran PIP dapat dipantau melalui aplikasi SIPINTAR (pip.kemendikdasmen.go.id) yang menampilkan data rekapitulasi per wilayah hingga satuan pendidikan. Kemendikdasmen mengimbau semua pihak merujuk informasi resmi terkait program ini.  

Pada 2024, total penyaluran PIP untuk pendidikan menengah mencapai Rp6,52 triliun bagi 4.168.975 siswa. Kenaikan anggaran ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan akses pendidikan bagi siswa kurang mampu.

Pilihan Untukmu