
TANJUNGPINANG – Sinergi antara Bea Cukai Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu oleh tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kamis (3/7/2025).
Ketiga tersangka berinisial MK (43), D (31), dan Z (51), diamankan saat hendak menaiki pesawat Batik Air tujuan Tanjungpinang-Jakarta. Petugas mencurigai gerak-gerik mereka, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan empat bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di bagian paha dan bawah perut para pelaku.
“Setelah diuji, kristal tersebut dipastikan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 4 kilogram,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Senin (7/7/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi jaringan pengedar narkoba internasional yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh BNNP Kepri. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Bea Cukai Tanjungpinang, BNNP Kepri, Lanud RHF, Avsec, dan Polsek Bandara RHF.
Setelah barang bukti disita, ketiga tersangka langsung dibawa ke Kantor BNNP Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan sementara, para pelaku berperan sebagai kurir narkotika yang berupaya menyelundupkan sabu ke Jakarta melalui jalur udara domestik.
“Pengawasan di bandara domestik kini sangat krusial. Jaringan narkotika tak lagi terbatas pada jalur internasional, tapi mulai memanfaatkan rute antarprovinsi sebagai jalur distribusi,” tambah Budi.
Penindakan ini memperkuat komitmen Bea Cukai dan BNN dalam mendukung Asta Cita ketujuh Presiden Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba di semua lini, di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menkopolhukam.