
BATU - Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Batu setelah sebulan lebih menjadi buronan. Wahid Wahyudi (42), warga Pasuruan, diamankan di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (11/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan laporan polisi dari korban berinisial YKS (33). Korban yang merupakan karyawan swasta di Kota Batu itu menjadi sasaran jambret saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, pada Minggu (4/5) pagi.
"Dua pelaku yang juga menggunakan motor mendekati korban. Pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa gelang emas seberat 5,80 gram dari pergelangan tangan kiri korban," jelas Joko. Korban sempat berteriak dan mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp7.370.000.
Dalam pengakuannya, Wahid mengakui sudah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda di Kota Batu. "Pelaku ini residivis yang pernah dihukum dua tahun penjara untuk kasus sama. Hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Joko.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk ponsel Realme C12, dompet, dan kunci motor. Wahid dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tim penyidik masih memburu satu pelaku lain yang masih buron dan berupaya melacak gelang emas hasil jarahan. Berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu.