
YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9.540,8 gram sabu cair yang disamarkan dalam kemasan tisu basah di terminal kedatangan internasional Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu, 22 Juni 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil analisis profil penumpang, pemeriksaan unit K-9, serta x-ray terhadap penumpang berinisial AP (27), WNI yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Petugas menemukan 10 paket tisu basah berisi sabu dan langsung menginterogasi AP. Dari pemeriksaan, diketahui AP hanya kurir yang diminta menyerahkan paket kepada seseorang di area penjemputan.
Bea Cukai lalu berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melaksanakan controlled delivery. Hasilnya, petugas mengamankan warga negara Malaysia berinisial MN, yang bertugas sebagai penjemput dan “checker”.
Hasil pendalaman menyebutkan pengendali penyelundupan sabu ini merupakan WNA asal Malaysia yang masih berada di negaranya.
Penindakan ini menjadi kasus pertama penyelundupan narkotika yang terungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada 2020. Para pelaku kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 32.000 jiwa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi hingga Rp48 miliar,” ujar Imik.
Ia mengapresiasi kerja sama solid antara Bea Cukai, Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec YIA. “Ini bukti nyata sinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara,” pungkasnya.